SOTK
Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Perumahan Rakyat, kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar ditetapkan pada Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor No 5 Tahun 2026
Susunan organisasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, terdiri dari :
A. Kepala Dinas;
B. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
C. Bidang Perumahan Rakyat, terdiri dari :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Jabatan Pelaksana .
D. Bidang Kawasan Permukiman, terdiri dari :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Jabatan Pelaksana.
E. Bidang Pertanahan, terdiri dari :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Jabatan Pelaksana.
F. Bidang Perhubungan, terdiri dari :
1. Seksi Angkutan; dan
2. Seksi Lalu lintas
G.Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Selengkapnya klik di sini
Implementasi kebijakan penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah, dilakukan Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Penetapan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah melalui Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah selengkapnya klik disini >>>>>>>
