Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas
- mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Perumahan, Permukiman dan Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
selengkapnya klik disini
Penjabaran tugas dan fungsi Kelompok Sub-substansi dalam pelaksanaan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas Koordinator dan Sub-koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Penetapkan Keputusan Bupati Polewali Mandar tentang Tugas dan Fungsi Kelompok Sub-substansi dan Tugas Koordinator dan Sub-koordinator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Keputusan Bupati Polewali Mandar no 1158 tahun 2021selengkapnya klik disini
>>>>>>>>>>>>