SOTK
Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas, Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar ditetapkan pada Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor No 1 Tahun 2016
Susunan organisasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan; dan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Perumahan, terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan dan Penataan Perumahan Formal; dan
2. Seksi Pengembangan dan Penataan Perumahan Swadaya.
d. Bidang Permukiman, terdiri dari :
1. Seksi Sarana dan Prasarana Kawasan Permukiman; dan
2. Seksi Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman.
e. Bidang Pertanahan, terdiri dari :
1. Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan; dan
2. Seksi Sengketa, Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Selengkapnya klik disini
Pelaksanaan kebijakan penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah, dilakukan Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Penetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah melalui Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah selengkapnya klik disini>>>